Tulang Bawang, Kongkrit.com---Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I.Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (13/08/2019), sekira pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala.
“Adapun identitas dari para pelaku yaitu AF (31), berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan CS (27), yang juga berprofesi Honorer Sat Pol PP Tulang Bawang, warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Rabu (14/08/2019).Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga bahwa di sebuah rumah kontrakan sering jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.Disana, petugas kami mendapati dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) berupa tiga buah plastik klip bekas sabu, kotak rokok merk gudang garam surya dua belas, tiga buah kerta aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), kertas timah, korek api gas, uang tunai Rp. 100 Ribu dan plastik klip yang berisi 98 buah plastik klip kecil.Selanjutnya, para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Frdn)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59592