Tuntut Penerbitan Ijin Pembangunan Pasar, Warga Desa Ngampel Luruk Pemkab Bojonegoro

×

Tuntut Penerbitan Ijin Pembangunan Pasar, Warga Desa Ngampel Luruk Pemkab Bojonegoro

Bagikan berita
Tuntut Penerbitan Ijin Pembangunan Pasar, Warga Desa Ngampel Luruk Pemkab Bojonegoro
Tuntut Penerbitan Ijin Pembangunan Pasar, Warga Desa Ngampel Luruk Pemkab Bojonegoro

Selanjutnya untuk merealisasikan rencana pembangunan pasar Desa Ngampel, Bupati Bojonegoro melalui surat nomor 143/696/412.13/2015 kepada Kepala Desa Ngampel, meminta Kepala Desa Ngampel untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan :

1. Menetapkan Peraturan Desa Tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa Ngampel dari Pertanian menjadi non Pertanian;

2. Mengajukan sertifikasi hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro;

3. Mengajukan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah ( IPPT ) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro;

4. Merumuskan Perjanjian dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kekayaan Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa;

5. Mengajukan Ijin Desain dan Kontruksi (Site Plan) bangunan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro;

6. Mengajukan Ijin UKL. UPL/ AMDAL di Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bojonegoro. 7. Melengkapi perijinan lainnya di Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan.

Menindaklanjuti surat Bupati tersebut Kepala Desa Ngampel telah melaksanakan arahan dan petunjuk Bupati dengan mengurus perijinan di Instansi berwenang sebagai kelengkapan persyaratan Ijin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, sebagai berikut ;

1. Peraturan Desa Tentang Alih fungsi Tanah Kas Desa Ngampel dari Pertanian menjadi non Pertanian; 2. Sertifikasi hak atas tanah ( Terlampir );

3. Perjanjian Kerja Sama Dengan Phak Ketiga ( Terlampir ); 4. Ijin Desain dan Kontruksi ( Site Plan ) (Terlampir );

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59561
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini