Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Selama Dua Tahun, Dianggap ‘Bodong’

×

Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Selama Dua Tahun, Dianggap ‘Bodong’

Bagikan berita
Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Selama Dua Tahun, Dianggap ‘Bodong’
Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Selama Dua Tahun, Dianggap ‘Bodong’

JAMBI, Kongkrit.com --- Pemilik Kendaraan yang tidak membayar pajak atau membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya akan dianggap bodong (tak dilengkapi surat-surat yang sah).Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah tahun 2019, di salah satu Hotel di Kota Jambi, Senin (12/08/2019).

“Berdasarkan peraturan terbaru, jika sudah 2 tahun tidak membayar pajak setelah habis masa pergantian plat kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap bodong,” jelasnya.Sementara itu, hal yang sama juga ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan bahwa setelah 2 tahun masa STNK habis, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dianggap bodong.

“Setelah 2 tahun masa STNK habis, sejak 5 tahun masa STNK berlaku tidak dibayarkan pajak, dan tidak melakukan pengesahan ditambah 2 Tahun, berarti 7 tahun akan dihapus datanya dan dianggap bodong,” pungkasnya.Reporter : Atat

Editor : Ady Lubis

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59544
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini