Subdit I Kamneg Dit Reskrimum PMJ Ungkap Kasus Penipuan CPNS

×

Subdit I Kamneg Dit Reskrimum PMJ Ungkap Kasus Penipuan CPNS

Bagikan berita
Subdit I Kamneg Dit Reskrimum PMJ Ungkap Kasus Penipuan CPNS
Subdit I Kamneg Dit Reskrimum PMJ Ungkap Kasus Penipuan CPNS

17. Tanda Pengenal Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal atas nama Drs. H NIP : 196212201984031017;18. Surat Pengumuman Penyerahan SK CPNS Katagori II Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 yang berisi para peserta yang mendaftar sebagai CPNS;

19. Surat Pengumuman Nomor 16 tahun 2017 tentang Penyerahan SK CPNS dari Guru Bantu DKI Jakarta Formasi tahun 2017 Tahap 2 (dua) tanggal 24 Agustus 2017;20. Laporan penetapan e Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

21. Berita Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK21) yang memberitahukan bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah di syahkan menjadi Undang-Undang;22. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Drs. H tertanggal 18 Juni 2017;

23. 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan Nomor Ponsel : 082197788485; dan 24. 128 (seratus dua puluh delapan) lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan uang tersangka HB total : Rp 5.731.000.000 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Modus Operandi (MO) :Tersangka HB mengaku sebagai PNS sesuai Tanda Pengenal : Sekretariat Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal atas nama Drs. H NIP : 196212201984031014;

Tersangka HB mengaku mempunyai Akses dengan Pejabat di BKN, KEMENPAN & RB dan KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI yang bisa meloloskan CPNS K2;Tersangka HB membuat dokumen-dokumen dengan mengatasnamakan BKN, KEMENPAN & RB dan KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN RI;

Tersangka HB membuat SK Penempatan Peserta CPNS K2;Tersangka HB meminta uang @ Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk penempatan di DKI Jakarta dan @ Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) untuk penempatan diluar DKI Jakarta;

Tersangka HB menjanjikan akan kembalikan seluruh uang jika peserta tidak lulus menjadi CPNS K2;Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman panjara selama 4 (empat) tahun.

Dihadiri oleh Kabiro SDM Kemendikbud Agam.(Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59517
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini