Tulungagung,Kongkrit.com - Perkembangan kasus trafficking yang diungkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang nelayan di wilayah Trenggalek.Suwaji (48), adalah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo saat ini diamankan di rah tahanan Polres Tulungagunh lantaran diduga pernah meniduri NA (14) yang merupakan korban trafficking anak dibawah umur.
Saat ditangkap Suwaji sedang memperbaiki banana boat di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sejak Kamis (08/08) lalu.Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Selasa (13/08) mengungkapkan dalam pengakuannya Suwaji mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan NA. Namun dari keterangan korban NA diakui jika Suwaji sudah melakukan empat kali.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tersangka lainnya yang menyetubuhi NA" terang Hendi ."Dari setiap 1 kali transaksi seks tersebut dari pengakuan tersangka maupun korban ,NA mendapatkan imbalan uang sebesar 150 hingga 200 ribu rupiah" tambah Hendi .
Sebelumnya, NA yang awalnya ditangkap sebagai rekruitmen wanita yang akan dijadikan pelayan warung kopi, mengakui jika dirinya tidak kuat melayani puluhan hidung belang tiap hari di warungnya.Dari keterangan sebelumnya keempat korban yang berhasil diamankan tersebut salah satunya adalah rekruitmen, namun pada perkembangannya ternyata dia merupakan korban juga.
Pengungkapan kasus trafficking ini berawal dari diterimanya informasi yang diperoleh kepolisian sejak Jumat (2/08) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan polisi mengetahui dan memastikan para korban dibawa mobil menuju pantai Prigi Kabupaten Trenggalek dengan mobil dan dihadang oleh petugas kita lalu kita amankan .Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan, dua orang yang merupakan pelaku yakni SL (35) beralamat di Desa Bungkoro Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek yang merupakan pemilik Cafe Talenta di pantai Prigi dan SU (30) warga asli Desa Sumberagung di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Pelaku SL inilah yang minta NA untuk merekrut korban lainnya, selain menjadi pelayan di cafe itu dijanjikan bisa bekerja sebagai pekerja seks komersial karena NA ini awalnya kerja sendiri dan tidak kuat melayani pelanggan tiap hari hingga 10 kali.Kemudian NA mencari teman untuk melayani dan melakukan rekrutmen agar kerjanya lebih ringan dengan mengajak dua teman dengan usia 15 dan 16 tahun.Selain itu, polisi juga membawa seorang korban lain bernama NP (20) yang telah direkrut sebelumnya dan diketahui sudah bekerja selama empat hari.Dari hasil penyelidikan Polisi yang telah mendatangi kafe tempat NA bekerja Polisi memasang police line, polisi juga menemukan satu bilik kecil di belakang kafe dengan kodisi sempit dan kotor yang diduga sebagai tempat melayani pria hidung belang. Atas perbuatan dua orang yang berstatus tersangka yakni SL dan SU, polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) RUU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Soim/Agus
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59485