Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

×

Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Bagikan berita
Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan
Cegah Kebakaran Kapolres Lamut Himbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan

Lampung Utara, Kongkrit.com---Memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Utara yang dapat menimbulkan kebakaran. Untuk mencegah hal tersebut, Polres Lampung Utara menghimbau untuk agar tidak bakar hutan dan lahan.Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menghimbau dan meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini puncak musim kemarau memudahkan api cepat merambat. 

"Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan, apalagi bulan Agustus ini merupakan puncak musim kemarau. Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan, agar tidak melakukan aktivitas pembakaran", ujar AKBP Budiman, Senin (12/8/19).lanjut Kapolres, selain menghimbau kita juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang karhutla dan saksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres memaparkan tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.“Patroli pencegahan dan penanggulangan serta himbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab. Lampung Utara”. papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59372
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini