Hasil Penjaringan Perangkat Desa Di Kudus Bebas Dari Uang Syukuran

×

Hasil Penjaringan Perangkat Desa Di Kudus Bebas Dari Uang Syukuran

Bagikan berita
Hasil Penjaringan Perangkat Desa Di Kudus Bebas Dari Uang Syukuran
Hasil Penjaringan Perangkat Desa Di Kudus Bebas Dari Uang Syukuran

Kudus,Kongkrit.com - Penjaringan perangkat desa yang di laksanakan dengan serentak di kabupaten Kudus yang berlokasi di GOR Wergu Wetan pada tanggal 1 Agustus 2019 . Mengenai rumor di masyarakat terkait adanya jual beli jabatan dan uang sukuran bagi mereka yang lolos penjaringan perangkat desa ramai beredar di masyarakat dan sudah menjadi jagongan yang lagi di gemari di warung - warung kopi di Kabupaten Kudus.Menyingkapi isu tersebut Kepala Dinas PMD Bapak Adi Sadhono memberikan penjelasan " tidak benar adanya isu terkait uang sogokan atau uang sukuran yang di berikan kepada oknum tertentu, bagi mereka yang lolos proses penjaringan dengan sistim CAT, yang bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini Universitas Jendral Sudirman, jika ada yang sampai berani melakukan hal tersebut bisa terjerat kasus hukum" ucap beliau di gedung SETDA Kudus.

Hal tersebut juga di tandaskan oleh Asisten Satu " kami sudah mewanti wanti kepada pihak Unsoed dan semua Kepala Desa supaya proses penjaringan tersebut jangan sampai di cemari dengan hal hal yang tidak baik, kami juga berpesan kepada panitia dan semua Kepala desa Dan Camat hendaklah memberikan rekomendasi pada mereka yang lulus ujian penjaringan dengan nilai tertinggi" ucap Agus Budi Satrio dengan tegas dan lugas.Pernyataan sikap Asisten Satu dan Kepala Dinas PMD Kudus di sambut baik oleh seluh aktivis Kudus dan Masyarakat, sebab jika proses penjaringan perangakat desa terbebas dari suap menyuap dan uang sukuran maka perangkat desa yang terpilih benar - benar memiliki kemampuan dan layak menjadi perangakat desa. Di sesejumlah desa yang melaksanakan penjaringan perangakat desa secara serentak di Kabupaten Kudus.

Report: Rudy Syafii

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59141
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini