Kudus,Kongkrit.com - Acara audiensi yang di lakukan oleh Aliansi Empat Pilar LSM Kudus terdiri dari ( LSM REFORMASI, GERAM, PERMAK DAN KPL - KP) berlokasi di Gedung SETDA Kudus lantai dua, di sambut oleh Asinten Satu Agus Budi Satrio dan Adi Sadono selaku kepala dinas PMD sedangkan dari KESBANGPOL di wakili oleh Jatmiko.Dalam kesempatan tersebut Bapak Agus Budi Satrio menyampekan, permintaan maaf PLT Bupati Bapak Hartopo tidak bisa menghadiri, di karenakan ada acara dinas luar kota yang bersifat penting dan tidak bisa di tunda di harapkan temen LSM bisa mengerti dan memahami kesibukan beliau.
Dalam kesempatan tersebut Ketua LSM REFORMASI menanyakan terkait pelaksanaan penjaringan serentak perangkat desa yang di laksanakan tanggal 1 Agustus 2019 di GOR Wergu Wetan Kudus." Dalam penjaringan perangakat desa serentak yang di laksanakan kemarin kenapa ada desa yang membatalkan proses penjaringan dan ada yang meneruskan, dan kenapa hal tersebut bisa terjadi" ucap Mbarsidi Elyas
Susanto Ketua LMS PERMAK juga menanyakan bagai mana langkah langkah dari Pemkab Kudus terkait adanya OTT tanggal Jumat 26 Juli 2019 kemarin."Kami dari LSM PERMAK menanyakan bagai mana langkah - langkah pencegahan dari Pemkab Kudus supaya tragedi OTT KPK yang terjadi Jumat kemarin, menjadi yang pertama dan terahir di Kudus" ucap Ketua LMS PERMAK.
Dalam hal ini Asisten Satu mewakili PLT Bupati memberikan jawaban " terkait penjaringan serentak perangakat desa, kewenangan sepenuhnya ada pada masing - masing Kepala Desa, Kami hanya menghimbau dan mengarahkan untuk supaya proses tersebut menjadi baik dan sesuai yang di harapkan dan tidak terjadi suap menyuap" ucap Asisten Satu menjawab pertanyaan Ketua LSM REFORMASI.Dalam kesempatan yang sama Asisten Satu juga menjawab pertanyaan dari LSM PERMAK " di bawah arahan Kepala Daerah kami akan melakukan langkah - langkah preventif dengan memberikan pengarahan dan bimbingan kepada SKPD beserta jajarannya dan Pemerintahan Desa melalui Camat - Camat setempat, bagaimana menjalankan roda pemerintahan di wilayah Pemkab Kudus dengan baik, besrsih dan bermartabat sesuai arahan Bapak Hartopo" papar Agus Budi Satrio selaku Asisten Satu.Sementara Harno Ketua LSM GERAM dan Rudy Ketua LSM KPL - KP menanyakan terkait posisi Sekretaris desa " kami berharap untuk posisi Sekretaris desa di isi oleh perangkat desa yang sudah berpengalaman di masing masing desa tersebut, sebab sesuai dengan UU Desa bahwa mengangkat dan memberhentikan perangakat desa menjadi hak dan kewenangan kepala desa. Di samping itu juga posisi Sekretaris desa adalah posisi yang vital di pemerintahan desa, hendaklah di isi perangakat lama yang sudah faham tentang pemerintahan desa " ucapnya.
Kepala Dinas PMD memberikan pemaparan terkait pertanyaan tersebut " kami sudah memberikan pengarahan kepada semua kepala desa, untuk melakukan rotasi terkait setruktur jabatan perangakat desa apabila ada kekosongan jabatan, di harapkan dalam pelaksanaan rotasi tersebut di sesuaikan dengan kemampuan masing - masing perangkat desa yang sudah ada, baru kemudian kekosongan tersebut di ajukan dan di adakan lowongan penjaringan perangakat desa baru" penjelasan Kepala Dinas PMD dalam kesempatan tersebut.Report : Rudy Syafii
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59134