Gugatan Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Kades Bakal Lakukan Perlawanan 

×

Gugatan Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Kades Bakal Lakukan Perlawanan 

Bagikan berita
Gugatan Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Kades Bakal Lakukan Perlawanan 
Gugatan Dicabut Sepihak, Kuasa Hukum Kades Bakal Lakukan Perlawanan 

Kabupaten Muna, Kongkrit.com---Gugatan lapangan bola pemerintah Desa Bone Tondo sempat hangat dibahas dimedia sosial, dengan perkara No.04/Pdt.G/2019/PN.Raha kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara.Saat di konfirmasi wartawan Kongkrit.com kepada kuasa hukum Oskar, SH, Kamis (8/8/2019) menyebut persoalan tersebut telah berakhir dengan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Raha.

"Dalam penetapan majelis hakim yang dibacakan dihadapan persidangan terbuka untuk umum, menyatakan gugatan para penggugat berakhir karena di cabut oleh pj.Kades Bone Tondo bernama Iwan,S.Pd dengan No surat pencabutan 140/94/BT/2019 pada tanggal (15-7-2019)," terangnya.Kuasa hukum penggugat Oskar menyatakan terhadap putusan penetapan tersebut akan melakukan upaya hukum perlawanan.Pasalnya, menurut wakil ketua LBH PEKHAM ini majelis hakim kurang jeli melihat maupun mempertimbangkan surat-surat yang masuk, dimana inti pertimbangan majelis hakim terhadap penetapan pemberhentian kasus tersebut yaitu berdasarkan surat pencabutan mengatasnamakan Pj Kades Bone Tondo tersebut diatas tanpa melalui kuasa hukum maupun proses persidangan.

Disisi lain pada tanggal yang sama nomor surat yang sama yakni No.140/89/BT/2019 Iwan, S.Pd sebagai Pj Kades Bone Tondo menyatakan dukungan terhadap gugatan perkara no.04/Pdt.G/2019/PN.RAH,dan berdasarkan surat tersebut, kuasa penggugat mengajukan sebagai alat bukti persidangan pada tahapan pembuktian. Anehnya, majelis hakim justru mempertimbangkan surat yang masuk tanpa melalui proses persidangan dan justru mengabaikan bukti dukungan yang dimasukan oleh kuasa hukum penggugat secara resmi dipersidangan, tuturnya. (Wardin)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59069
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini