Bayang, Kongkrit.com---Pemerintah Daerah Kab Pessel melalui Dinas Perkimtam ( Perumahan Pemukinan dan Tranmigrasi ) melakukan penghitungan tanaman dan pengukuran bangunan di lokasi obyek wisata Bayang Sani nagari Koto Baru kec. Bayang, Kamis (8/8), yang dihadiri Wali Nagari Koto baru, Ketua KAN Koto Berapak, Bamus, LPMN, Ninik Mamak, pemuka masyarakat beserta pemilik lahan.Kepala Dinas Perkimtam Pessel melalui Kasi Perencanaan dan Pengadaan Pertanahan Andi Yusrapel Sabir S.IP.MM. menjelaskan di hadapan pemilik lahan, bahwasanya proses pelepasan hak atas tanah kita mengacu pada uu no 2 tahun 2012. Agar tidak terjadi kesalahpahaman bagi pemilik lahan, prosedur kali ini adalah tahap penghitungan tanaman dan pengukuran bangunan, untuk pembuatan peta bidang oleh BPN.
"Kami dari pemerintah daerah melalui Dinas Perkimtam akan memfasilitasi dan membantu proses pembuatan alas hak untuk bukti kepemilikan, dengan dibuatnya alas hak bukan berarti kepemilikan hak atas tanah tersebut sudah lepas, tapi itu adalah sebagai bukti kepemilikan lahan," ujar Andi.Dijelaskan juga, agar tidak ada kesalahan dalam proses pengantian kerugian oleh Pemerintah Daerah, maka dibuat terlebih dahulu peta bidang kepemilikan oleh pihak BPN. Setelah ada peta bidang lanjut andi, baru tim apraisal akan menentukan penilaian terhadap lahan sesuai luas dan tanaman serta bangunan yang ada, setelah penilaian pemerintah daerah akan memberitahukan pada pemilik lahan, dan prosese selanjutnya tentu hasil kesepakatan, terangnya.(Ys) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59038