Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Rapat Koordinasi Evaluasi dan Rencana Kegiatan Seksi Inteldakim, Bertempat di Ruang Aula lt.3, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Kamis (8/8/2019).Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto menjelaskan, Di dalam perkembangan pemeriksaan ternyata salah satu dari ketiga warga negara asing ini diduga adanya pelanggaran keimiggrasian pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Indonesia.
Masih bergulir yang terkait dengan prostitusi ini, kita masih melakukan pendalaman dengan rekan-rekan Instansi terkait. Namun yang jelas ketika warga negara asing ini. Sudah ditemukan adanya pelanggaran Imigrasi yang terkait masalah yang sudah kita sebutkan. Adapun dalam dalam perjalanan terhadap orang asing ini ini, Apabila nanti sudah terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, Kemudian kita akan melakukan proses produksi atau akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa demokrasi berkaitan dengan kegiatan Timpora Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta.
Selama ini sudah terjalin dengan baik dengan rekan-rekan Instansi terkait pada beberapa kali kegiatan yang sudah kita lakukan yaitu:
1. Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerima laporan dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat bahwa pada saat razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat ditemukan 3 (tiga) orang warga negara asing yang diduga bukan merupakan pasangan sah di Hotel Oyo Jakarta Pusat. 2. Atas laporan tersebut petugas imigrasi kemudian mengamankan 3 (tiga) WNA yang 2 (dua) diantaranya berkewarganegaraan Afghanistan merupakan pengungsi, dan 1 (satu) WNA berkewarganegaraan Nigeria yang telah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (overstay).
3. Terkait dengan diamankannya 2 (due) WNA yang merupakan pengungsi, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan UNHCR dan LSM Save the Children mengingat 2 (dua) orang WNA pengungsi tersebut masih dibawah umur. 4. Terhadap 2 (dua) WNA Afghanistan yang merupakan pengungsi akan dikembalikan dan dilakukan pembinaan di shelter penampungan pengungsi di daerah Mampang Jakarta Selatan dibawah naungan LSM Save The Children; terhadap 1 (satu) WN Nigeria akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merujuk pada pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
5. Capaian kinerja Tim PORA per 1 Januari 2017 sampai dengan 6 Agustus 2019, telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian sbb :a. Pada Tahun 2017 sebanyak 123 TAK berupa pendeportasian;b. Pada Tahun 2018 sebanyak 454 TAK berupa pendeportasian c. Pada Tahun 2019 sebanyak 622 TAK berupa pendeportasian.
6. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat kemudian melaporkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi. (Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58992