JAMBI, kongkrit.com --- Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2019 hingga tgl 25 Agustus 2019 Polda Jambi melalui Direktorat Reserse keriminal umum mengadakan Razia Kendaraan bermotor dari roda dua maupun roda empat yang disebut 0perasi JARAN (Kejahatan Kendaraan). Kepada media Kongkrit, Direskrimum Polda Jambi Kombes,Pol, Edi Faryadi mengatakan, selama 20 hari kedepan pihaknya akan melakukan operasi dengan menyasar pelaku curanmor yang selama ini banyak terjadi di propinsi jambi dan sangat meresahkan masyarakat.
"Kami menghimbau khususnya kepada pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan empat agar melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK .SIM. KIR. dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, jika nanti ada masyrakat yang menggunakan kendaraan tanpa di lengkapi dengan surat menyurat, maka kami akan melakukan sanksi penilangan di tempat atau penahanan kendaraan bermotor," demikian jelasnya Kombes Pol Edi Faryadi juga menjelaskan, operasi Jaran ini dilaksanakan di seluruh Provinsi Jambi dengan melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satuan Brimob, Shabara, Satlantas dan Anggota Reskrim.
Reporter : AtatEditor : Ady Lubis Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58986