Pasaman Barat, kongkrit.com --- Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang pemuda atas pemilikan narkoba jenis sabu di kampung melayu, Jorong air talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kapolsek Ranah Batahan IPTU Keling Dapit, SH mengatakan, dari kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 9.87 gram seharga Rp. 12.000.000.
"Keduanya merupakan warga jorong kampung Mesjid, Nagari Batahan dan kami amankan di kampung melayu, jorong air talang setelah dilakukan pengejaran oleh tim," katanya kepada kongkrit.com, Rabu (7/8).Kedua pelaku yang diduga pengedar sabu tersebut yakni L dan R diketahui membeli narkoba jenis sabu dari ujung gading, Kecamatan Lembah Melintang pada selasa (6/8) malam.
"Kronologi penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi yang kami dapat sekitar pukul 00.05 WIB, bahwasanya pelaku baru selesai belanja sabu dari ujung gading, kemudian tim kita melakukan penghadangan didepan mapolsek rabat namun mereka berhasil meloloskan diri menuju silaping," ujar Kapolsek.Ia menjelaskan, usai tersangka berhasil lolos dari hadangan petugas, maka dilakukan pengejaran oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan keduanya berhasil ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti."Dari tangan tersangka ketika kita amankan tidak ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba. Namun setelah kita lakukan interogasi, sekira pukul 08.00 WIB pagi harinya kita lakukan pencarian yang juga dibantu oleh masyarakat dan kepala jorong setempat hingga kita temukan barang bukti tersebut sekitar pukul 14.00 WIB," jelas IPTU Keling Dapit,SH.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu. (Romi Nasution)
Sumber : 58907