3. 2 HP. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Turut hadir dalam acara tersebut Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng. (Akbar). Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58883