324 Botol Miras Berhasil Diamankan Polisi Dalam Penggerebekan Di Desa Trucuk

×

324 Botol Miras Berhasil Diamankan Polisi Dalam Penggerebekan Di Desa Trucuk

Bagikan berita
324 Botol Miras Berhasil Diamankan Polisi Dalam Penggerebekan Di Desa Trucuk
324 Botol Miras Berhasil Diamankan Polisi Dalam Penggerebekan Di Desa Trucuk

Bojonegoro,Kongkrit.com - Jajaran Satreskrim Polsek Trucuk Polres Bojonegoro menggerebek tempat penjualan Sekaligus Penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Selasa 6 Agustus 2019.Dalam penggerebekan tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Wiwin Rusli, SH selaku Kapolsek Trucuk Yang berpakaian Preman berhasil mengamankan Miras sebanyak 324 Jenis miras dengan rincian 22 Kardus di dalam mobil berisikan Miras Jenis Arak dan juga menyimpan 5 Kardus jenis arak dan 1 Kardus jenis Anggur kolesom.

Adapun kronologi kejadian penggerebekan adalah Pada hari Selasa ,06 Agustus 2019 sekira jam 21.00 WIB saat petugas dari polsek Trucuk yang dipimpin Kapolsek Trucuk AKP Wiwin Rusli S.H bersama kanit Reskrim, bhabinkamtibmas dan dua anggota Melaksanakan Patroli / Ops Cipkon 2019, Setelah Mendapati Informasi serta laporan dari Masyarakat bahwa di Desa Trucuk terdapat Penyimpanan dan penjual Miras yang bernama PE alias Mancix seorang warga yang dulu pernah tinggal di RT 11 RW 02 Desa Trucuk dan sekarang menetap di Kelurahan Banjarrejo, kemudian 2 anggota berpakaian preman untuk menyelidiki bahwa apakah benar PE alias Mancix tersebut Menjual miras, lalu dua anggota tersebut mendatangi PE Ternyata benar dilokasi tersebut ada sebuah mobil hitam Avanza Nopol S 1884 AQ yang parkir yang berada di pinggir jalan, lalu petugas mengecek ternyata benar mendapati 22 Kardus di dalam mobil berisikan Miras Jenis Arak dan juga menyimpan 5 Kardus jenis arak dan 1 Kardus jenis Anggur kolesom , di Lahan Kosong RT 11 RW 02 Desa Trucuk."Kita Mendapatkan Laporan Dan informasi dari warga bahwasannya Ditempat Tersebut kerap dijadikan transaksi Jual beli dan Penyimpanan Miras, Tersangka Atas Nama PE alias Mancix, Untuk Barang Bukti yang kita amankan sebanyak 324 botol minuman keras jenis arak dan anggur kolesom,Ujar Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek Sampai saat ini PE di bawa petugas ke Kantor Polisi Sektor Trucuk beserta barang bukti guna di lakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Akibat Perbuatannya tersebut PE alias Mancix di kenakan Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman 15 tahun penjara.

Agus/Hum

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58880
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini