Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 10 Kg

×

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 10 Kg

Bagikan berita
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 10 Kg
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 10 Kg

Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 10 Kg, Bertempat di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Laksamana Yos Sudarso No.1, Koja, Jakarta Utara. Selasa (6/8/2019).Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai orang yang kos ditempat yang bersangkutan kemudian melapor ke polisi.

Selanjutnya, Polisi dalam hal ini gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Koja yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Aldo Ferdian, S.I.K., Kanit 3 Sat Resnarkoba Iptu P.H. Siahaan, S.H dan Kanit Reskrim Koja Iptu Suharto melacak identitas yang bersangkutan berada di Jalan Cilincing Sungai Landak No.22 Gg. Lontar Rt 003/08 Kel. Cilincing Jakarta Utara, melakukan masuk kedalam rumah dan langsung mengamankan seorang tsk an. DA dan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 20 bungkus plastik bening ukuran brutto 100 Gram, dan Berikut diamankan 1 (satu) unit Mobil sedan merk Toyota Altis yang digunakan untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu. Kemudian dilanjutkan pengembangan kembali di Jalan Sungai Kampar XII Rt 014/001 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara didalam kamar kost ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik teh cina bekas sabu 1 (satu) pack plastik kosong tempat untuk menyimpan sabu, yang mana dalam lokasi tersebut sabu yang sudah berhasil di edarkan sekitar bulan juni 2019.

Selanjutnya, melakukan pengembangan kembali di komplek Pertamina Jalan Permata I Blok C16 Rt 001/016 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara. didalam kamar kost ditemukan 8 (delapan) bungkus sabu teh cina yang ukuran 1 (satu) Kg, sebanyak 8 Kg. Selanjutnya, masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka an. DA yang hasil intrograsi menyatakan bahwa bahan narkotika jenis sabu dikendalikan oleh tersangka yang ada di Lapas Jakarta.

Tersangka : DA (35)Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (Tiga) orang tersangka :

• 20 (dua puluh) bungkus plastik bening diduga berisi sabu ukuran brutto 100 gram dengan berat brutto total sabu 1977 gram,• 8 (delapan) bungkus teh cina warna hijau di duga berisi sabu dengan berat brutto total sabu 8225 gram,

• tas koper kosmetik, • tas selempang kecil warna hitam,

• tas olah raga bertuliskan sport dengan warna ungu hitam, • 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam,

• 1 (satu) unit HP samsung warna gold, • 1 unit mobil Toyota Corolla altis warna htam No pol B 8624 JH,

• 3 bungkus plastik kosong teh cina • 1 (satu) pack plastik klip kosong,

• kwintansi tanda bukti bayar kost, dan • 3 (tiga) kunci kamar kostan.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58843
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini