Lampung Utara, Kongkrit.com---Mengenai pekerjaan yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak pemerintah desa (Pemdes) Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Lampung yang diduga tidak mengacu dengan pentunjuknya kini menuai keritikan pedas dari Praktisi Hukum Awalindo Kabupaten Lampung Utara, Selasa malam (6/8/19).Praktisi hukum Awalindo Kabupaten Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H Mengatakan, pekerjaan yang tengah dikerjakan Desa Negla Sari itu membuat sebuah pertanyaan besar bagi kalangan insan pers dalam menjalankan tugas sosial controlnya serta sorotan dari berbagai elemen dikarnakan pekerjaan yang diduga tidak mengikuti juklak dan juknis yang ada.
"Menurut saya pekerjaan itu tidak masuk kategori, dikarnakan bangunan itu diduga dikerjaan asal - asalan sehingga bangunan tersebut tidak dijamin kokoh dan bertahan lama," ujarnya.Lanjutnya, dalam pelaksanan pembangunan desa melalui dana desa (DD) ketika saat dilakukan pemeriksaan dari Inspektorat tentunya sudah menjadi tanggung jawabnya dari pekerjaannya.
"Inspektorat meriksa sudah menjadi tanggung jawabnya bukan berarti Inspektorat kejam,menurutnya, agar dalam melakukan pengelolahan dana desa tidak terjadi masalah ," ungkapnya.Samsi Eka Putra ,S.H menekankan kepada Inspektorat Lampung Utara agar secepatnya turun kelapangan guna kroscek pembangunan di Desa Neglasari baik dari fisik maupun adimitrasinya," pungkasnya.Selain itu ia juga menilai dari dua sisi yang berbeda baik dari keterangan kepala desa dan istri TPK, Artinya, dalam pengelolahan tersebut masih banyak menuai teka teki. mana yang sebenarnya?. (Febri)
Sumber : 58825