Penelusuran Wartawan Terkait Penjualan Miras Diduga Tanpa Izin

×

Penelusuran Wartawan Terkait Penjualan Miras Diduga Tanpa Izin

Bagikan berita
Penelusuran Wartawan Terkait Penjualan Miras Diduga Tanpa Izin
Penelusuran Wartawan Terkait Penjualan Miras Diduga Tanpa Izin

Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Penjualan minuman keras diduga tanpa izin di wilayah Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara kian meresahkan. Adapun penelusuran kongkrit.com, Selasa (6/8/2019) malam di salah satu toko milik Hutabarat yang berada di Kav. Bulak Kapuk Indah, Rt 003 Rw 03, pembeli minuman keras dikategorikan orang-orang muda.Sebut saja Egi (30), warga Kp. Kedaung Babelan ini, mengaku membeli minuman anggur putih sebotolnya dengan harga Rp 50 ribu. Begitupun Rizal yang ingin membeli bir, tapi pemilik toko Hutabarat mengatakan tidak ada ketika mengetahui ada wartawan.

Selanjutnya, wartawan menanyakan “apakah ada surat izin menjual minuman keras? Tapi Hutabarat menjawab, besok aja datang kemari… barusan ada yang datang LSM.Jadi aneh dan apa yang ada di dalam persepsi Hutabarat kepada wartawan malam itu. “Apakah ada surat izinnya menjual miras? Tanya wartawan untuk kedua kalinya.

Namun jawaban Hutabarat berikutnya melempar kepada bos-nya yang tidak mau ia jelaskan dan pembicaraan tersebut posisi wartawan masih berada di luar sedangkan Hutabarat berada di dalam tokonya.Mendapati tokonya menjual minuman keras diduga tanpa izin, Hutabarat langsung menutup pintu toko, yakni rolling door-nya. Jadi untuk himbauannya kepada yang mempunya kewenangan agar menegakan perundang-undangan dengan menggelar razia minuman keras di wilayah Tambun dan sekitarnya.  (AmBaR)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58812
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini