JAMBI, Kongkrit.com --- Sore ini Selasa (6/8/19) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Sebelum dilakukan penahanan, Sufardi sempat menjalani pemeriksaan dari pukul 09.30 sampai 17.00 WIB. Usai pemeriksaan, Sufardi langsung ditahan oleh penyidik."Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Media.
"Penahanan dilakukan di Rutan K4 KPK," tandasnya.Sejauh ini, sudah ada 7 orang tersangka yang ditahan oleh penyidik KPK. Sebelum Sufardi, juga telah dilakukan penahanan terhadap Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.Tersangka lainnya yang telah ditahan adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Muhamadiyah dan Elhelwi, serta pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.(Ady Lubis)
Sumber : 58773