Lakukan Curas, Pace Warga Asal Jombang Terciduk.....

×

Lakukan Curas, Pace Warga Asal Jombang Terciduk.....

Bagikan berita
Lakukan Curas, Pace Warga Asal Jombang Terciduk.....
Lakukan Curas, Pace Warga Asal Jombang Terciduk.....

Jombang,Kongkrit.com - Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas. Pelakunya yakni, SM alias Pace (39) warga Dusun Pulo kulon, Gang Mawar, Desa Pulolor, Kecamatan /Kabupaten Jombang.“Pelaku ditangkap di sebuah tempat permainan Billiar di Desa Pulolor, pada Minggu (4/8/2019) pukul 15.00 WIB. Sedangkan aksi kejahatannya dilakukan pada Kamis (27/6/2019) lalu pukul 03.00 Wib di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto kepada media ini, Senin (5/8/2019) siang.

Saat itu, pelaku bersama temannya bernama Agung, mendatangi sejumlah anak muda yang sedang cangkruk di Pos Kamling. Pelaku kemudian meminta uang kepada pelapor Sigit Prayogi (20), warga Klagen, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan yang saat itu berada di pos kamling.

Karena tidak diberi uang, selanjutnya pelaku merampas ponsel yang ada di saku korban dan melakulan pemukulan beberapa kali dengan tangan kosong. Setelah berhasil merampas HP, pelaku menuju ke pabrik roti dan masuk ke dalam pabrik yang sedang beraktifitas malam.Didalam pabrik, pelaku juga meminta uang kepada sejumlah karyawan yang sedang bekerja shift malam. Namun tidak diberi selanjutnya pelaku marah dan melakukan pemukulan kepada sejumlah karyawan dan mengambil ponsel.

Setelah berhasil mengambil HP untuk yang kedua kalinya, pelaku mengancam para korban dan menyuruh salah satu karyawan untuk mengantarkan pulang ke rumah Kos-nya yang berada di daerah Pulo Jombang.Merasa dirugikan kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang saat itu sedang bermain billiar. Petugas kemudian menangkap SM alias Pace tanpa perlawanan.

“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 e KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantas Wakapolsek Mjoagung ini. Ags/Hum

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58765
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini