Lampung Utara, Kongkrit.com---Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku Anton Surya (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik DPO otak pelaku pencurian besi rel milik kereta api (KA) saat bersembunyi di rumahnya, Senin (5/8/19), pukul 17.30. Wib.Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dengan tertangkapnya dua rekannya yaitu Kasno (41) dan Saprizal (35), yang ditangkap karena melakukan pencurian besi rel sebanyak 54 batang sepajang dua meter di sembunyikan dalam kebun sawit di desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara pada 15 Februari 2019 lalu.
"Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya, kerena berusaha kabur, maka anggota melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya," ujarnya.Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Lanjut Kasat, dalam menjalankan aksinya dengan cara memotong menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan dikebun sawit milik warga, adapun jumlah besi rel yang telah dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp. 240.529.000."Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas aksi perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP M. Hendrik(*) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58756