Morotai, Kongkrit.com --- Kabag Protokoler Kabupaten Pulau Morotai Abdul Karim di duga tak memahami kerja- kerja protokoler. Pasalnya, Abdul Karim menolak wartawan media online maupun media elektronik (TV) untuk mengambil dan mempublikasikan kedatangan menteri pariwisata di kabupaten pulau morotai di bandara pitu, desa wawaama, Kec. Morotai Selatan (Morsel), Selasa (06/08/2019).Ulah Kabag protokoler Abdul Karim yang tak terpuji ini, membuat teman-tamang media online maupun TV tak mau meliput dan mempublikasikan kedatangan kementrian Pariwisata beserta rombongan dalam rangka festival morotai 2019.
Kata abdul Karim wartawan dilarang untuk mengambil gambar dan mempublikasikan kedatangan menteri karena perintah humas kementrian untuk tidak mengambil dan mempublikasikan gambar menteri tersebut.Kebijakan Abdul Karim sangat bertolak belakang dengan keinginan bupati Benny Laos dalam rangka mempublikasikan pembangunan daerah. Apalagi keinginan bupati dengan event nasional ini pulau morotai dapat di kenal oleh wisatawan lokal maupun mancanegara melalui festival morotai 2019.
Sementara humas kementrian Pariwisata Paolim pada wartawan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang wartawan untuk meliput kedatangan menteri Pariwisata di morotai. Bahkan kata dia, peliputan sangat penting dilakukan apalagi event Morotai festival merupakan Obama nasional yang perlu dipublikasi."Kami tak pernah melarang wartawan untuk publikasi kedatangan menteri Pariwisata di pulau morotai, adapun Pelarangan itu kata dia, itu hanya sepihak yang dilakukan oleh Kabag protokoler Abdul Karim,"Terang dia.Ditempat terpisah Ketua FJOM Pulau Morotai Abdul Halil mengatakan pihaknya mengecam sikap Kabag protokoler Abdul Karim yang menolak wartawan dalam mengambil dan mempublikasikan kedatangan kementrian Pariwisata di bandara pitu. Lanjut dia, Selain tidak memahami kerja-kerja protokoler, dia juga melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dia ini, suda kali kedua melarang wartawan dalam publikasi kegiatan Pemerintah Daerah. Ini yang terakhir, jika masih melarang wartawan maka kami akan mempolisikannya karena melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang barangsiap yang melarang wartawan atau menghalang-halangi wartawan makan akan di pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah," tegasnya.(oje)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58749