Jakarta,Kongkrit.com - 6 Agustus 2019 Penjelasan sikap KSPI terkait terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.KSPI mendesak agar janji Presiden RI untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 segera dilakukan dengan memperhatikan usulan/masukan dari kaum buruh.Penyampaian adanya potensi Gelombang PHK terhadap puluhan ribu pekerja.Penjelasan rencana aksi KSPI dan buruh Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) mengadakan Konferensi Pers mengenai wacana revisi UU Ketenagakerjaan di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 6 Agustus 2019.
KSPI telah membuat surat kepada setiap perwakilan buruh di daerah untuk mengadakan aksi – aksi untuk menolak revisi undang – undang nomor 13/2003, bahkan di daerah pun sudah disiapkan aksi yang lebih besar untuk menentang undang – undang ini.Sebagaimana janji Presiden Jokowi pada bulan Mei tahun lalu di Istana Bogor untuk merevisi PP 78/2015, tetapi saat ini belum dilakukan, maka kami mengharapkan agar segera merevisi UU PP 78/2015 ini.
Kami menolak revisi Undang – Undang yang merugikan kaum buruh.KSPI yang juga mewakili kaum buruh meminta penetapan Upah Minimum Regional dikembalikan kepada Gubernur dan bukan kepada Pemerintah Pusat.Undang – Undang Ketenagakerjaan di seluruh dunia bersifat perlindungan dan kesejahteraan tetapi Revisi UU 13/2003 ini menurunkan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.Di Jerman jam kerjanya hanya 6 jam, tetapi dibayar dengan gaji yang besar,berbeda dengan di Indonesia oleh sebab itu banyak yang lembur. Mari kita pikirkan karena ini untuk keluarga dan anak cucu kita. Indonesia dengan pesangon dan jumlah pensiun yang kecil bagaimana dapat bertahan dengan jumlah hanya 3 persen.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pimpinan buruh yang KSPI,(har)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58708