Bangkalan, kongkrit.com - Penangkapan terhadap dua pejabat di lingkungan pemkab Bangkalan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) menimbulkan reaksi bupati Bangkalan. R Abdul Latif Amin Imron mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan anak buahnya dan berharap tak ada lagi pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Pasalnya, kasus yang diungkap merupakan tindak pidana korupsi pengadaan kambing etawa tahun 2017. Meskipun begitu, bupati memasrahkan kasus tersebut pada proses hukum.“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, kita akan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” kata Ra Latif, sapaan akrab bupati, Minggu (4/8/2019).
Dia juga meminta kedua pejabat yang menjalani proses hukum itu kooperatif. Meski demikian, Mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu mengedepankan praduga tak bersalah. Hal itu berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan kepada kedua penjabat tersebut.”Kita tunggu aja nanti di pengadilan seperti apa. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sekalipun dua pejabat Pemkab Bangkalan sedang menjalani proses hukum," terangnya.
Dia memastikan kasus hukum yang menimpa dua pejabat tersebut tidak akan mengganggu roda pemerintahan dan proses pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan. Pihaknya mengaku akan secepatnya mengambil langkah strategis guna mengisi kekosongan jabatan. Sebab, kedua tersangka masih aktif mengisi jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).“Secepatnya kita akan mengambil langkah, siapa yang akan mengisi kekosongan beliau, dua pejabat itu. Dugaan kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama bagi pejabat yang lain agar tidak melanggar hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan telah menetapkan Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar tersebut.Mulyanto Dahlan merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Sedangkan, Syamsul Arifin adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang masih aktif.Penetapan tersangka terhadap dua pejabat tersebut, berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Bangkalan terhadap proyek pengadaan kambing etawa yang menjadi program DPMD dan BPKAD di tahun 2017 era bupati RK Muh Makmun Ibnu Fuad. Pengadaan kambing etawa untuk 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan itu dianggarkan senilai Rp 9,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Perinciannya, setiap desa mendapat anggaran sebesar Rp 33.750.000 untuk pembelian 4 ekor kambing etawa betina senilai Rp 13.750.000, termasuk Rp 800 ribu biaya transportasi.
Sementara, untuk pembelian seekor kambing etawa jantan dianggarkan senilai Rp 10 juta, termasuk Rp 800 untuk ongkos kirim. Kemudian, Rp 10 juta untuk kebutuhan pembuatan kandang. Tak hanya itu, kasus tersebut menimbulkan reaksi demonstrasi berjilid dari sejumlah aktivis di Bangkalan karena tak juga menemukan titik terang. Hingga akhirnya, Jumat 2 Agustus 2019 Kejari memutuskan untuk menangkap dua pejabat OPD di Bangkalan.
(rid)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58502