Kendari, Kongkrit.com---Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari Drs Abd, Samad Dama, M.Si bantah informasi miring terhadap dugaan "permainan" yang dilakukan pihak Lapas kepada Narapidana Kasus Suap atas nama Asrun dan Adriatma Putra (ADP), sehingga informasi yang beredar diluar lapas, kedua narapidana tersebut mendapat perlakuan khusus (istimewa)."Memang saat Ombudsman RI Perwakilan Sultra saat sidak, narapidana Asrun dan ADP memang sedang tidak berada di kamar, tetapi mereka ada didalam mesjid lapas sedang belajar menghafal alqur'an, sebetulnya informasi yang beredar hanya salah persepsi saja," terangnya.
Dirinya terlihat heran karena persoalan tersebut dibesar - besarkan." Informasi yang beredar itu tidak benar, seharusnya mereka bisa membedakan tahanan diluar lapas dan tahanan dalam lingkungan lapas," katanya kepada Kongkrit.com, Minggu (3/8).Terkait pemberitaan bahwasanya kedua napi tersebut mendapat perlakukan khusus seperti penempatan di kamar mewah juga dibantah Kalapas." Apa yang istimewahnya, kita bisa lihat semua, kami hanya memperindah, jangan dibesar - besarkan, ini jelas salah persepsi," sebutnya seraya mengatakan lapas tersebut menjadi pilot proyek pelayanan publik yang berbasis HAM.
Dirinya menjelaskan bahwasanya Asrun dan ADP pernah keluar lapas sebanyak dua kali, tetapi keluar meninggalkan ruang tahanan (Lapas) Kelas II A Kendari karena, kedua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP itu meninggalkan lapas bukan keluar begitu saja. Namun mereka pergi untuk menghadiri undangan terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hukumnya yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Dan itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/9218 dan 29219/HN.02.02/VI/2019 terkait penghadapan terpidana untuk menandatangani peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat 4 Juli 2019, Asrun dan ADP terduga terpidana kasus korupsi, dan itu dikawal oleh kepolisian Brimob, tegas Samad Dama"Asrun dan ADP dipanggil untuk memenuhi sidang PK. Hal itu berdasarkan surat nomor: 20/AKTA.Pid.Sus/PK/TPK/2019/PN.Jkt.Pst Kamis 25 Juli 2019," ucapnya.Seperti diketahui Asrun dan ADP di vonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor atas kasus suap dari pihak swasta, kedua Ayah dan Anak ini divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Usman)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58432