Gerebek Pesta Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Tembelang

×

Gerebek Pesta Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Tembelang

Bagikan berita
Gerebek Pesta Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Tembelang
Gerebek Pesta Sabu, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Tembelang

Jombang,Kongkrit.com – Unit Reskrim Polsek Tembelang gerebek tiga pelaku pesta sabu di Dusun Kedungboto/Winong, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 08.20 WIB.Plt Kapolsek Tembelang, AKP Nanang Sujianto mengatakan, ketiga pria tersebut yakni AM alias Gembur (38) pedagang ayam asal Dusun/Desa Plosogerang Kecamatan/Kabupaten Jombang, DAK (23) pedagang mie asal Dusun Kalijaring Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang, serta MAZ (19) pekerja serabutan asal Dusun Jatirejo Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Dari ketiganya, diketahui AM alias Gembur, merupakan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Sementara yang dua lainnya sebagai pengguna,” ungkap Kapolsek.Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung terjun melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi mengendus adanya aktivitas pesta narkoba jenis Sabu-sabu.

Selain meringkus tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat masing-masing 9,84 gram, 0,26 gram, dan 0,22 gram yang terbungkus plastik warna transparan.Juga, 1 timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 1 botol kecil/bong yang terdapat 2 sedotan, 2 botol bekas minuman isotonik warna biru yang terdapat sedotan, 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik. 13 korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat 2 lubang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

“Saat ini, ketiganya kita tahan guna pemeriksaan, dan pengembangan guna membongkar pemasok atau jaringan yang berkaitan dengan ketiganya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kanitregident Polres Kota Kediri ini.(Ags/hms)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58407
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini