Dua Kadis di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kambing Etawa

×

Dua Kadis di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kambing Etawa

Bagikan berita
Dua Kadis di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kambing Etawa
Dua Kadis di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kambing Etawa

Bangkalan, kongkrit.com - Setelah lama menjadi perbincangan di kalangan aktivis. Bahkan, berkali-kali diprotes dan didemo oleh sejumlah aktivis Bangkalan. Akhirnya, penanganan kasus kambing etawa menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku lembaga yang menangani kasus tersebut menetapkan dua tersangka, Jumat (2/8/2019).Keduanya merupakan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bangkalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sangat cukup dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua tersangka dipanggil sebagai saksi dan setelah mendengar penjelasan dari tim penyidik langsung melakukan rapat dan menetapkan tersangka.

"Kami sudah meminta keterangan tersangka sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB (Pagi) dan tim penyidik hari ini juga menetapkan sebagai tersangka,” terang Badrut.Pengadaan kambing etawa merupakan program BPKAD dan DPMD Kabupaten Bangkalan tahun 2017. Dalam realisasinya, program tersebut sarat dengan kejanggalan dan penyelewengan anggaran.

Program tersebut merupakan program bantuan lima ekor kambing etawa untuk dikembangkan oleh BUMDES di seluruh desa di Bangkalan dengan total nilai program sebesar Rp 9,2 miliar. Sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten dan yang bersumber dari Dana Desa.Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut ialah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Ditanya terkait kemungkinan ada tersangka lain, menurut Badrut pihaknya masih akan melihat proses penyidikan yang sedang ditangani.

“Atas perbuatannya, Mulyanto dan Samsul melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Kita lihat prosesnya nanti. Kami akan dalami lagi terkait kasus kambing etawa ini,” jelasnya.Sementara keberadaan kedua tersangka saat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan jika keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan. “Tadi dibawa menggunakan mobil tahanan menuju ke Rutan Bangkalan,” ungkapnya. 

(rid)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 58347
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini