Pasaman Barat, kongkrit.com --- Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi keluar dari status daerah tertinggal pada Tahun 2019 ini.Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Jakarta.
Pada keputusan tersebut diputuskan bahwa sebanyak 62 kabupaten tertinggal telah terentaskan pada tahun 2015-2019 salah satunya adalah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Solok Selatan.Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Pasbar, H. Syahiran melalui Wakil Bupati Pasbar, H. Yulianto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pasbar sangat bersyukur atas keputusan KDPDTT yang telah menetapkan Kabupaten Pasbar keluar dari daerah tertinggal.
Menurut Yulianto, Pasbar sangat pantas keluar dari kategori tertinggal mengingat Pasbar dalam jangka waktu 2 tahun terakhir sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat melalui pembangunan fisik dan non fisik."Prioritas seperti pembangunan akses jalan dan jembatan menuju jorong terisolir, pembangunan akses jaringan internet dan listrik di jorong terisolir, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, dan pengentasan kemiskinan melalui program sosial seperti rehab rumah tidak layak huni, Bantuan Pangan non Tunai dan lainnya," Ujarnya.Yulianto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada dinas terkait yang telah bekerja dengan baik dalam membangun Pasbar dari berbagai aspek sehingga bisa terlepas dari kategori daerah tertinggal."Hal ini menjadi semangat dan motivasi bagi kita semua untuk terus maju membangun kabupaten yang kita cintai ini. Terima kasih kepada dinas terkait yang telah bekerja dengan baik dan ucapan terima kasih yang tidak terhingga juga atas dukungan para tokoh pemekaran Pasaman Barat, unsur ninik mamak serta pemuda dan seluruh lapisan masyarakat Pasbar. Ini prestasi dan kebanggaan kita bersama. Semoga Pasbar dapat menjadi daerah yang lebih maju kedepannya," harap Yulianto.
(Romi Nasution)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 58194