Rekapitulasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten/kota.
Mencatat Hasil Perhitungan Suara
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 memiliki jadwal yang telah ditetapkan.
Proses ini dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, dan berlangsung hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Selama periode ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk mencatat hasil penghitungan suara dari tingkat yang lebih rendah hingga tingkat yang lebih tinggi.
Dengan demikian, tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan proses yang sangat penting dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.Setiap tahapan dilakukan dengan cermat dan transparan guna memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
Editor : FiyumeSumber : detik.com, cnbc indonesia,