KONGKRIT.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah SD berusia 9 tahun mencoreng keamanan di Kota Padang.
Tiga pria berinisial R (45), TG (35), dan D (40) diduga secara bergiliran menyerang dan menyetubuhi korban pada Senin (27/11/2023).
Kejadian tragis ini juga melibatkan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang disertai dengan pengikatan tangan dan kaki.
Kompol Dedy Ardiansyah, Kasat Reskrim Polresta Padang, mengonfirmasi kejadian ini dan menjelaskan bahwa perbuatan bejat ketiga pelaku terbongkar setelah korban memberitahu keluarganya mengenai insiden mengerikan yang dialaminya.
"Korban awalnya ditarik ke dalam rumah dan kemudian diikat tangan dan kaki ke kursi. Saat korban berteriak, salah satu pelaku menampar dan menyekap mulutnya dengan lakban," tutur Kompol Dedy Ardiansyah dilansir dari Infosumbar pada Selasa (28/11/2023).
Pihak kepolisian merespons cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.Penangkapan dilakukan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/816/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 23 November 2023.
Tim Klewang dari kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Komplek Polda Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan ketiganya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Padang.
Perbuatan ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Editor : Siti Rahmadani Hanifah