Kemudian, pada 18 April 1924, statusnya ditingkatkan menjadi cagar alam.
Sesuai dengan regulasi konservasi, kawasan cagar alam harus dijaga dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.
Namun, melihat potensi wisata yang besar, pada 18 September 2018, sebagian kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja diubah menjadi Taman Wisata Alam.
Berkunjung ke Kawah Putih Tinggi Raja bukan hanya tentang menikmati keindahan alam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melestarikan keajaiban alam yang ada.Dengan menghargai regulasi dan keindahan alam, setiap wisatawan dapat menjadi bagian dari usaha pelestarian sumber daya alam Indonesia.
Editor : Fiyume