Proses Penggantian Antar Waktu DPRD Pasaman, Nursal Lubis Resmi Dilantik

×

Proses Penggantian Antar Waktu DPRD Pasaman, Nursal Lubis Resmi Dilantik

Bagikan berita
Proses Penggantian Antar Waktu DPRD Pasaman, Nursal Lubis Resmi Dilantik
Proses Penggantian Antar Waktu DPRD Pasaman, Nursal Lubis Resmi Dilantik

KONGKRIT.COM - Pada tanggal 27 November, DPRD Pasaman menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidangnya.

Acara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, yang didampingi oleh wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Pasaman.

Rapat ini adalah prosesi pengangkatan dan pemberhentian Nursal Lubis sebagai Anggota DPRD Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk melengkapi masa jabatan 2019-2024.

Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Proses pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik ke pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan salinan kepada Gubernur.

Nursal Lubis, seorang kader Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Pasaman III, diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Pasaman untuk menggantikan Rudi Apriasi.

Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kabupaten Pasaman, Nursal Lubis memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Pasaman.

Usulan ini kemudian diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat oleh Bupati Pasaman.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-771-2023 tanggal 20 November 2023, Nursal Lubis resmi menjadi Anggota DPRD Pasaman.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Bustomi berharap Nursal Lubis dapat menjalankan tugasnya dengan baik, bertanggung jawab kepada Tuhan, dirinya sendiri, dan masyarakat Pasaman.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, mengucapkan selamat atas pelantikan Nursal Lubis sebagai anggota DPRD Pasaman dari Partai Demokrat.

Editor : FIKRI HAKIMI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini