KONGKRIT.COM - Setidaknya ada 8 orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru.
Mereka diamankan polisi dari 2 (Dua) TKP yang berbeda.TKP yang pertama yakni berada di jalan raya Desa/Kecamatan Ngantru dan yang kedua berada di jalan raya Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan di TKP Desa/Kecamatan Ngantru, polisi telah mengamankan 6 orang tersangka, satu diantaranya masih dibawah umur. Dan untuk TKP jalan raya Desa Pucung Lor, polisi mengamankan 2 orang tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa yang di TKP pertama bermula dari terduga pelaku dan korban pulang bersama sama usai menonton konser di lapangan Pucung Lor.
Kemudian, salah satu dari terduga pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah tidak pemukulan atau kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama teman - temannya.
"Peristiwa ini terjadi pada 19 November 2023 kemarin,” terang Kapolres dalam press rilis yang bertempat di halaman Mapolres setempat, Sabtu (25/11/2023).Sementara itu, dalam peristiwa yang kedua terjadi pada 18 November 2023 kemarin yang mana Kapolres mengatakan kejadian juga berawal pasca bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor.
Di kejadian ini pelaku dan korban bersitegang di jalan dan karena terduga pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian terduga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama / pengeroyokan terhadap korban yang kemudian korban melapor ke Polisi.
"Dari dua kejadian kasus pengeroyokan di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelakunya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Fiyume