"Korban sempat mendapatkan perawatan selama 1 hari di Rumah Sakit, namun pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 08.30 korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, screenshot rekaman CCTV, 1 sakral /pakaian silat milik korban, dan 1 pakaian sakral milik tersangka.
Atas perbuatannya, kini tersangka DAR dikenakan pasal 76 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah," pungkasnya. Editor : HN. Arya Rajo Sampono