KONGKRIT.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah melaksanakan Tahap II penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga yang dikerjakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo pada Tahun Anggaran 2019.
Tahapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan bahwa berkas perkara terhadap empat orang tersangka, yakni Adrianus Raga, Theodorus P. Belo, Hironimus Suka, dan Frabs Edison M. Kabosu, telah lengkap atau P-21.
Penanganan perkara ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Laporan Polisi Nomor LP/A/3/III/2023 dan Surat Perintah Penyidikan yang terus diperbarui hingga April 2024.
Sebelum dilakukan penyerahan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah seluruh proses administrasi penyidikan dirampungkan, keempat tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan jaksa.
Editor : Zaitun Ul Husna