Lisda Hendrajoni Dorong Mahasiswa Hukum UI Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Hukum

×

Lisda Hendrajoni Dorong Mahasiswa Hukum UI Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Hukum

Bagikan berita
Lisda Hendrajoni Dorong Mahasiswa Hukum UI Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Hukum
Lisda Hendrajoni Dorong Mahasiswa Hukum UI Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Hukum

KONGKRIT.COM— Anggota DPR RI Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr. mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk memperkuat peran perempuan dalam bidang politik dan hukum.

Ajakan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pemateri dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI (IMMH UI) periode 2024/2025, bertema "Perempuan Pekerja Keras: Kartini Masa Kini", di Balai Sidang Djokosoetono, Jumat, 25 April 2025.

Dalam pemaparannya, Lisda menyampaikan rasa terhormatnya dapat berbagi pemikiran dan pengalaman di hadapan para mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai perempuan tidak hanya berhenti pada partisipasi politik, melainkan juga bagaimana hukum bisa menjadi sarana memperjuangkan keadilan sosial.

"Kita masih menghadapi tantangan berat, mulai dari sistem patriarki, oligarki partai politik, hingga beban domestik yang tidak terbagi secara adil,” ungkap Lisda.

“Bahkan perempuan yang sudah duduk di parlemen masih harus berjuang keras untuk menembus ruang-ruang keputusan strategis karena kuatnya budaya maskulin," sambungnya.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI pada periode 2019, Lisda berbagi pengalaman dalam menangani isu-isu sosial, kebencanaan, keagamaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen harus membawa perubahan substansial, bukan sekadar menjadi simbol kehadiran.

Lisda juga menyoroti perjuangannya dalam mendorong pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, lahirnya UU ini merupakan hasil kerja keras melawan konservatisme moral yang kuat, sekaligus menunjukkan bahwa politik hukum harus berpihak kepada korban.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini