Kejari Pesisir Selatan menyatakan bahwa penetapan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah, terutama terkait dana desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejari Painan, antara lain Kasi Intelijen Dede Mauladi, SH, Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar, SH, MH, Kasi Datun Vananda Putra, SH, serta Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH, MH. Editor : Zaitun Ul Husna