Kejari Pesisir Selatan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Tetapkan Wali Nagari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

×

Kejari Pesisir Selatan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Tetapkan Wali Nagari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Bagikan berita
Kejari Pesisir Selatan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Tetapkan Wali Nagari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Pesisir Selatan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Tetapkan Wali Nagari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

KONGKRIT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama sejumlah awak media di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Painan, Jumat (25/04/2025).

Dalam agenda tersebut, pihak Kejari menyampaikan perkembangan sejumlah perkara, salah satunya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Muhammad Jafli, SH, MH, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan UA, Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudik, Kecamatan Batangkapas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025.

Menurut Jafli, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Proses ini juga diperkuat oleh laporan dari masyarakat, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, serta audit investigatif yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp667 juta,” ungkapnya.

“Bentuk penyimpangan yang dilakukan meliputi kegiatan fiktif, mark-up anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nagari dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UA belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan penahanan kota.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini