KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan secara resmi menetapkan mantan Wali Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas, berinisial UH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Painan, Muhammad Jafli, S.H., M.H., dalam agenda coffee morning bersama awak media pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam keterangannya, Jafli mengungkapkan bahwa UH diduga melakukan penyimpangan anggaran melalui sejumlah modus, termasuk mark-up kegiatan dan pelaksanaan kegiatan fiktif yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp660 juta.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Painan belum melakukan penahanan terhadap UH.Jafli menyebutkan bahwa tersangka saat ini masih terlibat dalam beberapa perkara pidana lain yang juga sedang dalam proses penyelidikan.
“Proses penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejari Painan memastikan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Editor : Zaitun Ul Husna