KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayahnya.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Surat imbauan tersebut disampaikan langsung oleh petugas Satpol PP dan Damkar kepada para pelaku usaha pada Rabu, (23/4/2025).
Dasar penerbitannya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat tersebut, tercantum tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Di antaranya, larangan menjalankan usaha hiburan tanpa izin resmi, pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB, serta kewajiban menjaga lokasi usaha dari aktivitas yang berkaitan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.Selain itu, pemilik tempat hiburan juga diingatkan untuk melarang pengunjung mengenakan seragam sekolah saat jam belajar, serta memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat.
Larangan keras terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin juga ditegaskan dalam surat tersebut.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa imbauan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menjamin kenyamanan warga.
“Seluruh kegiatan usaha hiburan harus berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat. Penegakan aturan ini penting demi menjaga nilai moral serta budaya lokal,” ujar Zulmaeta.
Editor : Zaitun Ul Husna