Dalam kasus ini, imbuh Kapolres, Satreskrim Polres Tulungagung setidaknya telah memeriksa 60 orang saksi dan 5 ahli terkait kasus ini.
Satreskrim Polres Tulungagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk penyitaan barang bukti.
Adapun dari hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa hasil tindak pidana tidak digunakan untuk membeli aset, bahkan rumah tersangka telah dijaminkan ke bank.
Atas perbuatannya, kini ES bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.“Untuk ancaman hukumannya, yaitu penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Editor : Zaitun Ul Husna