Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Oknum Kades ke Kejaksaan, Segini Nilai Kerugian Negara

×

Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Oknum Kades ke Kejaksaan, Segini Nilai Kerugian Negara

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Propam dan Kasi Humas saat memimpin press release di depan Mapolres setempat
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Propam dan Kasi Humas saat memimpin press release di depan Mapolres setempat

KONGKRIT.COM - Seorang oknum Kades berinisial ES (60) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

ES yang merupakan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, dan retribusi daerah selama tahun anggaran 2020 hingga 2021, serta bantuan keuangan kabupaten tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat memimpin press rilis di depan Mapolres setempat, Kamis (24/04/2025).

Menurut Kapolres, kasus tersebut telah melalui proses penyidikan selama dua setengah tahun.

“Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Untuk itu tersangka ES dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan,” ujar Kapolres.

Dijelaskannya, dalam kasus ini juga ada tersangka lainnya, yakni WS (45) selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan, berstatus buron (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk tersangka WS, pihak Penyidik telah menerbitkan status DPO," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan ES yakni melibatkan penyalahgunaan anggaran yang totalnya Rp 1.768.000.000, yang diajukan melalui berbagai kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tulungagung, dari kasus tersebut negara mengalami kerugian yang mencapai Rp 743.620.928,86.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan modal pencalonan kepala desa,” ungkapnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini