Program ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem jaminan nasional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” papar Husaini.
“Melalui perlindungan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang dan produktif,” tambahnya.Acara ditutup dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan jaminan kematian, beasiswa pendidikan, dan manfaat Jaminan Hari Tua kepada para penerima manfaat.
Editor : Zaitun Ul Husna