Pemkab Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

×

Pemkab Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

Bagikan berita
Pemkab Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah
Pemkab Padang Pariaman Larang Pungutan dan Kegiatan Non-Esensial di Sekolah

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan non-esensial di lingkungan sekolah.

Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025, yang diterbitkan pada 17 April 2025, ditujukan kepada seluruh pengawas dan kepala sekolah TK, PAUD, SD, serta SMP di wilayah tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Drs. Anwar, ditegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah memungut biaya pendidikan.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 Huruf b, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan dari peserta didik.

"Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan delapan poin larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Anwar di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Adapun beberapa larangan yang tertuang dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Dilarang memungut uang kenang-kenangan dari siswa.
  2. Dilarang mengadakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour.
  3. Dilarang menarik pungutan untuk komite sekolah, OSIS, dan ekstrakurikuler dengan alasan apapun.
  4. Pergelaran seni atau acara perpisahan di sekolah tidak boleh membebani siswa.
  5. Pengadaan seragam sekolah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.
  6. Dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).
  7. Tidak diperkenankan menarik biaya dari guru atau tenaga kependidikan untuk urusan administrasi kepegawaian dan keuangan.
  8. Sekolah tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan.

Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pengawasan terhadap praktik pungutan liar yang marak di lingkungan pendidikan, serta untuk memastikan bahwa pendidikan dasar tetap gratis dan inklusif sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Anwar berharap semua pihak di lingkungan sekolah dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan pendidikan yang bersih, adil, dan berkualitas di Kabupaten Padang Pariaman.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini