Calon pelamar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi secara daring.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setelah 28 November 2023, tidak diperkenankan lagi adanya tenaga honorer di instansi pemerintah.
Ke depan, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dengan sistem ini, kami berharap tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tapi juga memberi kejelasan status dan tanggung jawab bagi tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemko Pariaman," tutup Mulyadi. Editor : Zaitun Ul Husna