KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi terkait penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) mandiri bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Wali Kota Pariaman dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota, Mulyadi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Pariaman Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.
Dalam sambutannya, Wawako Mulyadi menjelaskan bahwa sistem outsourcing mandiri akan diterapkan bagi sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji yang selama ini bekerja sebagai tenaga honorer, namun tidak lolos seleksi administrasi PPPK.
"Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antar OPD mengenai sistem outsourcing mandiri, agar proses transisi berjalan lancar dan sesuai regulasi," jelas Mulyadi.
Ia menekankan bahwa pengadaan tenaga outsourcing ini dilakukan tanpa penambahan jumlah personel, melainkan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing OPD.Selain itu, sistem ini berbeda dari outsourcing konvensional karena hubungan kerja dilakukan langsung antara tenaga kerja dengan OPD, tanpa perantara pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa.
"Tenaga kerja tetap direkrut berdasarkan kebutuhan, namun mereka tidak lagi dikategorikan sebagai honorer,” ujarnya.
“Kami targetkan proses rekrutmennya selesai pada Mei, dan mulai bekerja efektif pada Juni 2025," sambungnya.
Mulyadi juga menyampaikan bahwa mekanisme rekrutmen dilakukan secara transparan dan digital melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Editor : Zaitun Ul Husna