“Ini bukan persoalan kecil. Kami bergantung pada air dari hutan itu untuk mengairi sawah. Sekarang banyak yang mulai mengering,” tutur salah satu warga yang ikut menandatangani laporan.
Sebelumnya, persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Wali Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih.
Dalam mediasi tersebut, para pelaku mengakui telah membuka lahan, namun aktivitas tetap berlanjut hingga akhirnya memicu keresahan lebih luas.
Dalam berita acara yang ditandatangani pada 17 Februari 2025, masyarakat juga telah menyepakati larangan berladang dalam radius 500 meter dari sumber mata air Imbo Danau.
Warga menekankan pentingnya penegakan aturan tersebut secara adil dan menyeluruh.“Aturan harus ditegakkan untuk semua. Kami siap mematuhi, asalkan tidak ada perlakuan pilih kasih,” kata ABAN, salah satu perwakilan warga dalam berita acara tersebut.
Masyarakat berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan transparan, demi menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Editor : Zaitun Ul Husna