Diduga Buka dan Bakar Hutan Ulayat Tanpa Izin, Warga Laporkan Pelaku Terduga ke Polres Pesisir Selatan

×

Diduga Buka dan Bakar Hutan Ulayat Tanpa Izin, Warga Laporkan Pelaku Terduga ke Polres Pesisir Selatan

Bagikan berita
Diduga Buka dan Bakar Hutan Ulayat Tanpa Izin, Warga Laporkan Pelaku Terduga ke Polres Pesisir Selatan
Diduga Buka dan Bakar Hutan Ulayat Tanpa Izin, Warga Laporkan Pelaku Terduga ke Polres Pesisir Selatan

KONGKRIT.COM — Sebanyak 16 orang Niniak Mamak bersama warga Jorong Singkulan, Nagari Koto Nan Tigo Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi melaporkan seorang warga berinisial IL (46) ke Polres Pessel.

Laporan tersebut terkait dugaan pembabatan dan pembakaran kawasan hutan ulayat tanpa izin yang sah dari lembaga adat.

Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat, area yang digarap oleh IL merupakan hutan larangan yang telah ditetapkan sejak 26 Mei 2008 berdasarkan kesepakatan empat Tuo Suku Kampung Kayu Gadang dan disahkan secara adat oleh Nagari Surantih.

“Tindakan ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar aturan adat yang telah dijaga turun-temurun,” ujarnya.

Masyarakat menyayangkan tindakan pembukaan lahan tanpa seizin Niniak Mamak, yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kesepakatan adat.

Tidak hanya menebang, IL dan beberapa orang lainnya juga diduga membakar sebagian hutan di kawasan Tepi Danau Hulu—wilayah yang menjadi sumber utama air irigasi bagi sawah-sawah warga sekitar.

Akibatnya, sejumlah areal persawahan kini mengalami kekeringan karena pasokan air dari hutan terganggu.

Warga menilai tindakan ini bukan hanya mencoreng adat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang keras.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini