Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemenpan RB akan melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN, dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan yang baru. Proses seleksi ulang ini dijadwalkan dimulai pada 2026.
“Penyesuaian diperlukan agar kebijakan pemindahan ASN selaras dengan perubahan struktur organisasi serta prioritas strategis pemerintahan ke depan,” tuturnya.Baca juga: Empat Debt Collector di Riau Ditangkap Usai Keroyok Korban dan Rusak Mobil di Depan Polsek
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemindahan ASN ke IKN berjalan secara terarah, relevan, dan sesuai dengan visi pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan baru.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com