Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Asep juga menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan tanpa keputusan pengadilan.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban tindakan serupa.
“Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik secara paksa oleh debt collector, segera laporkan. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa yang terjadi di lingkungan Polsek, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan pengawasan di tingkat wilayah.Irjen Herry, yang akrab disapa Herimen, menegaskan komitmen institusi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Pencopotan ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk keseriusan kami menjaga keamanan wilayah dan memastikan aparat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Detik.com